Hukum  

Bejat, Guru di Padang Pariaman Cabuli Siswinya

Inilah barang bukti yang telah diamankan petuga sekaitan kasus tersangka JW. (ist)

PARIK MALINTANG – Diduga telah menyetubuhi seorang siswi, JW (58), yang berprofsi sebagai guru kesenian pada salah satu SLTA di Padang Pariaman, Selasa (25/2) siang, ditangkap satuan anggota dari Tim Gagak Hitam dari Unit PPA Polres setempat. Sekarang tersangka diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan.

Humas Polres Padang Pariaman, AKP Emel, kepada wartawan menyebutkan, guru kesenian yang diduga telah menggauli siswinya yang masih dibawa umur itu dijemput petugas ke sekolah tempatnya mengajar, Selasa, sekitar pukul 14.00 Wib.

Jelasnya, warga Balah Hilie, Nagari Lubuak Aluang itu ditangkap karena ada laporang dari salah seorang orangtua siswinya. Orangtua yang dimaksud, Rosmarni, 56, melaporkan bahwa guru itu telah menyetubuhi anaknya yang masih dibawa umur.

Kepada penyidik, guru itu pun sudah mengakui perbuatannya. Dia telah menyetubuhi anak dari Rosmarni, sebut saja namanya Bunga, beberapa kali.

Kali pertama di mobil miliknya di pelataran parkir salah satu sekolah taman kanak-kanak di VII Koto Sungai Sariak.

Kemudian, tersangka JW juga pernah membawa dan menyetubuhi Bunga di rumah kediamannya. Sebelum melapiaskan hasrat bejatnya, JW mengiming-imingkan Bunga dengan berbagai janji dan pemberian. Antara lain janji akan diberi nilai bagus dan dibelikan sebuah handphone.

Sekaitan kasus tersebut, petugas juga telah menyita beberapa. Diantaranya Toyota Rush, pakaian yang dibelikan tersangka buat Bunga dan baju sekolah korban. (darmansyah)