Hukum  

Bejat, Ayah Kandung dan Suami Tante Cabuli Bocah 12 Tahun

Kapolresta Pariaman memperlihatkan barang bukti. (agus)

PARIAMAN – Malang benar nasib Melati (12). Di usia akan menginjak remaja telah menanggung beban yang berat dalam hidupnya. Pasalnya, Ia menjadi korban pencabulan yang di duga di lakukan suami tantenya yang berinisial Z (48) dan ayah kandungnya sendiri, A (46) di salah satu Desa di Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman.

Kepala Kepolisian Resor Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Jumat lalu mengatakan, penangkapan tersangka Z dan A berawal dari adanya laporan paman korban ke Polres Pariaman . Paman korban curiga terhadap sikap kemenakannya yang sering murung sendirian dikamar dan tidak banyak bicara. Melihat ada sikap yang berubah tersebut, Paman korban bertanya kepada keponakannya . Mungkin, karena ditanya oleh pamannya, korban menjelaskannya.

Didasari laporan tersebut, pihak Aparat bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, jelas Kapolres.

Begitu juga, korban di periksa oleh aparat, siapa saja yang mencabulinya. Dari penuturan korban, pelaku Ayah kandungnya dan suami tantenya. “Jadi pelakunya dua orang, ayah kandung dan suami tante”, ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap korban, Ia tidak mengetahui berapa kali aksi bejat ini dilakukannya oleh suami tantenya karena sudah berlangsung sejak tahun 2016 yang lalu. (agus)