Hukum  

Begini Kronologis Tertangkapnya Tersangka Pembawa 57 Kg Ganja

Petugas sedang menghitung barang bukti yang diamankan. (can)

LUBUK SIKAPING – Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatnarkoba, Iptu Syafri Munir, Selasa (11/2) mengatakan, tertangkapnya dua pelaku pembawa 57 kg ganja berkat informasi masyarakat.

Kapolres mengatakan, penangkapan atas kedua pelaku ini berawal saat tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat. Infonya, bakal ada peredaran narkoba dari Sumatera Utara masuk ke Sumatera Barat lintas Pasaman.

“Kami langsung melakukan pengintaian. Ternyata benar, saat kendaraan yang diinfokan melintas kami memcegatnya,” jelas Iptu Syafri.

Saat dicegat, mobil minibus yang dicurigai langsung kabur. Petugas langsung mengejar. Naasnya, mobil pelaku menabrak mobil lain.

“Mobil yang kami kejar terlibat kecelakaan. Ia menabrak mobil lain. Mobil lain ini masuk parit, sementara mobil yang kami kejar terpental ke sisi jalan. Setelah berhenti, ternyata mobil yang tertabrak ini, juga ikut terlibat. Kedua mobil dan sopir inipun langsung kami amankan beserta 57 paket ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi, tepatnya di Kampung Lubuak Aro, Jorong VI, Nagari Paraman, Kecamatan Rao,” tukas Iptu Syafri.

Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. (hendra)