Begini Kronologis Meninggalnya Anak di Pariaman Diduga oleh Ayah Tiri

Kapolres saat menanyai tersangka. (ist)

Pariaman -Pelarian DA (38) ayah tiri yang melakukan kekerasan yang berujung kematian kepada anak tirinya, Nalendra Zavier Akhtar (3) pada Kamis 4 April 2024 lalu, terhenti di Padang Panjang, Senin pagi (8/4).

Kapolres Pariaman AKBP, Andreanaldo Ademi, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan mengatakan sejak, anak tirinya dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis di RS Aisyah Pariaman, Kamis lalu, DA melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik tetangganya yang dipinjam di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan.
Sepeda motor tersebut untuk membawa korban bersama ibu kandungnya Liza Yuliana ke RS. Aisyah Pariaman. Karena, ibu korban sepulang dari pasar melihat kondisi anaknya Akhtar tidur dengan wajah pucat dan kaki dingin. Hasil diagnosa tenaga medis, korban sudah meninggal dunia.
Karena, korban dinyatakan telah meninggal dunia, DA kabur melarikan diri dengan sepeda motor pinjaman itu. Atas dasar itu menimbulkan kecurigaan polisi. Apalagi korban meninggal dunia dalam kondisi tak wajar. Ibu kandungnya pun membuat laporan ke Polres Pariaman. Atas laporan itu, anggota Polres langsung “memburu” pelaku.
“Saya kerahkan semua anggota Polres Pariaman, mulai dari Satreskrim, Satresnarkoba, Samapta, Satlantas, Intelkam, jajaran Polsek untuk mencari DA,” ucap Kapolres.
Selama pelariannya, anggota sudah stand by di sekitar rumah orang tuanya, paman, sahabatnya atau tempat lain yang sering dikunjunginya . Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah pamannya di Padang Panjang.
Dijelaskan Andreanaldo, korban melarikan diri tanpa membawa Hp. Namun demikian, anggota tetap berusaha mencarinya. ” Alhamdulillah kerja keras dan maksimal anggota membuahkan hasil, DA berhasil di tangkap,” terangnya.
Adapun kronologis kejadian, korban tinggal sendirian di rumah, karena ibunya ke pasar. Saat itu, pelaku pulang ke rumah. ” Pelaku pulang kerja sebagai sopir truk,” terang Kapolres.
Setiba di rumah korban sedang tidur. Korban di saat itu sedang menderita sakit perut, mencret. Karena kotoran korban berserakan di lantai pelaku emosi.
Pelaku memukul perut, punggung dan kepala bagian belakang korban berulang kali. Karena anak di bawah usia balita ditinju pelaku tentu tak seimbang, akhirnya korban muntah dan tak sadarkan diri. Karena tak sadar, pelaku memberi minyak kayu putih dan bawang putih untuk diusapkan, namun tak ada reaksi.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 15 tahun, karena melanggar pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C undang undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dan pasal 354 ayat 2 jo pasal 351 ayat 3 KHUPidana. (agus)