Hukum  

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Rokok Ilegal

PADANG – Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar akibat rokok ilegal. Total itu berdasarkan akumulasi hasil tangakapan di Sumatera Barat (Sumbar) sejak Oktober 2017 hingga juli 2018.

Hal tersebut terkuak usai dilakukannya pemusnahan terhadap 6.006.288 batang rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Bayur, Kamis (1/11) siang.

“Kerugian negara dihitung dari potensi cukai yang harusnya dibayar dan diterima sebagai pendapatan negara. Rokok ilegal yang dimusnakan dengan cara dibakar ditaksir senilai Rp4,2 miliar,” kata Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Teluk Bayur, Hilaman Satria.

Lebih lanjut dikatakan Hilaman bahwa rokok yang dinyatakan ilegal itu merupakan rokok kemasan yang tidak memiliki pita cukai, memakai cukai bekas dan pita cukai palsu.

“Rokok yang dilumusnahkan adalah rokok dengan merek, Luffman, Nio Filter, Coffe Stick Twenty, Miami, Centro, Profile, Sport, Sakura, Maxx, Piston, Surya Putra Gold, dan lainnya,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang. (rahmat)