Baznas Raih Penghargaan Internasional GIFA Award 2018

JAKARTA – Dalam komitmennya sebagai badan pengelolaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meraih penghargaan internasional Global Islamic Financial Award (GIFA) Award 2018. Penghargaan diterima langsung oleh Ketua Baznas, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA didampingi Anggota Baznas, Nana Mintarti, Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta dan Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas, Dr. Irfan Syauqi Beik, di Sarajevo, Bosnia Herzegovina belum lama ini.

GIFA Award merupakan salah satu penghargaan tingkat global bergengsi bagi dunia keuangan Islam. Tahun ini, GIFA 2018 memberikan lebih dari 50 kategori baik untuk tokoh individu maupun institusi terpilih dari seluruh dunia.

Presiden Bosnia Herzegovina, Bakir Izetbegovic menjadi salah satu penerima penghargaan dan hadir dalam acara tersebut. Pada tahun 2016 Presiden RI, Joko Widodo sudah terlebih dahulu menerimanya pada perhelatan GIFA 2016 di Jakarta.

Ketua Baznas, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA, kepada Singgalang di Jaksrta mengatakan, “Penghargaan ini sangat penting, baik bagi Baznas maupun bagi gerakan zakat di Indonesia. Karena Baznas merupakan lembaga zakat pertama di dunia yang menerima penghargaan bergengsi ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas”.

Penghargaan ini memiliki makna bahwa dunia telah mengakui Baznas sebagai organisasi pengelola zakat yang dijalankan sesuai standar lembaga keuangan syariah yang profesional. Hal ini sejalan dengan positioning yang selama ini Baznas bangun, tambahnya.

Setelah menerima penghargaan ini, berharap dapat membuat semua OPZ di Indonesia menjadi lebih percaya kepada Baznas. Bahwa penghargaan ini membuktikan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia di Baznas Pusat yang sudah berjalan sampai saat ini.

Dengan diraihnya penghargaan GIFA tahun ini, Baznas terus meningkatkan perbaikan kinerja internal dan pelayanan zakat secara nasional. Layanan terbalik bukan hanya untuk muzaki atau pembayar zakat juga bagi mutahik golongan penerima zakat. Sehingga Baznas tetap berkarya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu. (sm)