Hukum  

Bayi Hasil Hubungan Gelap Dibuang, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Warga Caruak Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Koto Kabupatan Agam digemparkan penemuan sesosok bayi tak bernyawa di tempat pembuangan sampah, Kamis (24/1) kamarin.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, bayi malang berjenis kelamin perempuan dengan berat 4,5 kg panjang 45 cm diperkirakan umur bayi sekitar 2 hari diduga hasil hubungan gelap.

Namun tak sampai 24 jam sejak ditemukan bayi itu pelaku berhasil di identifikasi dan ditangkap oleh aparat kepolisian

Terkuaknya pelaku pembuangan bayi malang itu setelah ada informasi yang diperoleh diperoleh warga bahwa ada seorang perempuan GD (21) mendatangi rumah bidan di Nagari Koto Tuo karena mengalami pendarahan, Namun karena bidan tersebut tidak berada ditempat, akhirnya GD oleh ibunya dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Muchtar untuk dirawat.

Setelah itu, Kamis (24/1) sekitar pukul 13.30 wib, Erik yang diduga kakak ipar dari pelaku GD ke RS.Ahmad Mochtar.

Kemudian Erik mendapatkan keterangan dari pihak rumah sakit bahwa GD dirawat karena baru selesai melahirkan. mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit itu akhirnya Erik marah sambil menanyakan dimana bayi yang baru dilahirkan itu disembunyikan.

Karena terdesak akhirnya GD mengakui dan bayi itu telah dibuangnya di Joron gCaruak di lereng tempat pembuangan sampah.

Kapolsek IV Koto Edi Yunasri membenarkan kasus itu dan untuk sementara hasil penyelidikan bayi tersebut hasil hubungan antara tersangka GD dan DS (26).

“Kedua tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya dapat kita tangkap tadi malam, GD kita tangkap di Lubuk Buaya Padang di rumah salah seorang keluarganya, sedangkan DN kita tangkap di Padang Luar ketika ingin kabur,” ungkap Edi Yunasri. (gindo)