Bayar Iuran Rp16.800/Bulan, Ahli Waris Dapatkan Santunan JKM Sebesar Rp42 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

PADANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek – BPJSTK) menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris, di Kantor Perisai Damko PT Damko Manggala Utama, Sabtu (22/2/2025).

PT Damko Manggala Utama merupakan salah satu Wadah/Kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem keagenan untuk perluasan kepersertaan dan perlindungan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan .
Kepala Operasional PT Damko Manggala Utama Adril Syukri mengatakan adapun kedua peserta yang meninggal dunia adalah peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar melalui agen Persisai PT Damko atas nama agen Asmanida dan Yenti.

“Kedua peserta yang meninggal dunia adalah benar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui agen kami,” ucap Adril Syukri. Lebih lanjut Adril Syukri mengatakan kedua peserta yang meninggal dunia atas nama alm Ery Triwarman dan alm Warna, yang mana keduanya meninggal dunia karena sakit.

“Alm Ery Triwarman (sopir) meninggal dunia karena sakit merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk melalui agen Asmanida (pedagang) dan alm Warna yang juga meninggal dunia karena sakit adalah peserta dari agen Yenti,” ucap adril.

Baca Juga  Prihatin Bom Surabaya, Pemprov Sumbar Doa Bersama

Adril menambahkan dengan iuran hanya sebesar Rp16.800/bulan, maka manfaat yang akan didapatkan adalah perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana perlindungan kecelakaan kerja tersebut aadalah perlindungan mulai dari berangkat bekerja, selama bekerja dan kembali kerumah sedangkan manfaat JKM akan diterima apabila peserta meninggal dunia dan ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

“Karena kedua almarhum sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan walau hanya baru dua bulan, namun ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta,” ucap Adril.

Lebih lanjut dijelaskannya, selama setahun PT Damko Manggala Utama berdiri dan menjadi agen BPJS Ketenagakerjaan, kedua peserta (almarhum) ini adalah klaim ke-6 dan 7 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan untuk tahun ini keduanya merupakan klaim perdana, untuk peserta yang mendaftar melalui agen perisai PT Damko Manggala Utama.

Baca Juga  Bahagianya Anak Yatim Bersama PT. SSBV

Adril mengimbau kepada semua agennya, untuk merekrut peserta yang dalam keadaan sehat, bekerja menghasilkan dan mampu memutuskan untuk ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Adril menyampaikan PT Damko Manggala Utama sebagai perisai dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang telah memiliki 1.120 agen yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat, dengan jumlah yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6 ribu orang.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini mengatakan santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan bentuk negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi warganya, baik pekerja formal maunpun informal.

“Santunan yang diserahkan pada ahli waris merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi warganya, tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga, namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan,” kata Husaini. (009)