Bawaslu Telah Panggil Ketua KPU Dharmasraya untuk Klarifikasi

Bawaslu. (ist)

PULAU PUNJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memanggil KPU Dharmasraya Maradis untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi, Sabtu (22/2) soal laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara.

Selain terlapor, pelapor dan sejumlah saksipun juga sudah di panggil pihak Bawaslu.

” Seluruh yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sudah kita panggil untuk klarifikasi, ” ungkap Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado kepada Topsatu.com, Minggu ( 23/2).

Lanjut Alde Rado, pemangilan ini didasari dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan walikota, wakil walikota. Kemudian berdasarkan laporan Nomor 001/LP/PB/Kab/03.09/II/2020 yang diterima tim penerima laporan Bawaslu, Kamis (20/2) lalu.

“Terlapor dan enam saksi sudah kita panggil. Yakni empat komisoner KPU dan dua staf KPU. Dua staf KPU ini, belum memenuhi panggilan,” terangnya.

Saat disinggung hasil dari keterangan atau klarifikasi, pelapor, terlapor serta saksi- saksi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut. Alde Rado belum bisa memberikan keterangan kongkrit.

“Hasil klarifikasi ini belum bisa kami sampaikan. Hasilnya akan kita tuangkan dalam pormulir A13, begitu mekanismenya. Tim Bawaslu akan mengkaji lebih dalam atas laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini. Jika memang ada pelanggaran tentunya sanksi yang akan diterima terlapor, bisa jadi lengser dari jabatan ketua KPU,” katanya.

Jika kajian dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan ketua KPU Dharmasraya terpenuhi. Pihak Bawaslu akan meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Ketua KPU Dharmasraya, Maradis dilaporkan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat melakukan seleksi wawancara calon anggota PPK Pilkada 2020 pada Sabtu-Senin (8-10/2) lalu.

“Kami telah melakukan kewajiban sesuai dengan undangan Bawaslu, untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terkait laporan saudara GA tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” terang Komisioner KPU Dharmasraya, Zainal Efendi dan Doni Kartago.

Katanya, sebagai saksi pihak telah memaparkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh tim klarifikasi Bawaslu.

“Kami telah memberikan keterangan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (ron)