PADANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam memperkuat pengawasan pemilu berbasis digital. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga berperan sebagai produsen informasi sekaligus agen literasi digital untuk menangkal hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, dan dugaan pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi, dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, dalam kegiatan Bawaslu Campus Connect bertema “Generasi Digital, Demokrasi Transparan” di Universitas Negeri Padang (UNP), Selasa (13/10).
Puadi mengatakan, perkembangan teknologi digital menuntut Bawaslu memperkuat strategi pengawasan agar mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks. Pengawasan tidak lagi cukup mengandalkan metode konvensional, tetapi harus didukung regulasi, pemanfaatan teknologi, serta partisipasi masyarakat di ruang digital.
Menurutnya, ada sejumlah agenda penting yang menjadi perhatian Bawaslu, terutama dalam penguatan pengawasan berbasis digital. Di antaranya memperkuat regulasi terkait ruang digital, meningkatkan kapasitas pengawasan yang melek teknologi, memaksimalkan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta mengembangkan pemantauan aktivitas di dunia maya.
Selain itu, Bawaslu juga berupaya membangun kolaborasi dengan berbagai platform digital guna mendukung pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu tidak berjalan sendiri. Kami berkolaborasi dengan kampus, dan pada kesempatan ini bersama Universitas Negeri Padang,” ujar Puadi.
Ia menegaskan, hubungan antara Bawaslu dan perguruan tinggi tidak semestinya hanya terbatas pada kerja sama kelembagaan atau kegiatan sosialisasi. Kampus perlu menjadi bagian dari ekosistem demokrasi yang dibangun melalui pengetahuan, penelitian, pemikiran kritis, dan inovasi teknologi.
Puadi berharap civitas akademika dapat menjadi laboratorium demokrasi, tempat mahasiswa melakukan penelitian, menguji kebijakan, mengembangkan teknologi, serta melahirkan gagasan baru untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia menyebutkan, demokrasi yang sehat tidak cukup hanya ditopang oleh regulasi dan lembaga penyelenggara pemilu. Demokrasi juga membutuhkan masyarakat yang kritis, mampu membedakan fakta dan manipulasi, serta memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses politik.
Karena itu, ia mengajak mahasiswa agar lebih aktif memanfaatkan kemampuan digital yang dimiliki untuk mendukung pengawasan pemilu secara partisipatif.
“Mahasiswa tidak hanya sebagai konsumen informasi, melainkan juga sebagai produsen informasi,” katanya.
Puadi menilai, keterlibatan generasi muda menjadi penting menjelang Pemilu 2029. Mahasiswa dapat berkontribusi melalui peningkatan literasi digital, penyebaran informasi yang benar, serta penyampaian informasi awal apabila menemukan indikasi dugaan pelanggaran pemilu.
Ia menjelaskan, Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran.
Persoalan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, hingga politik uang menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui kerja sama antara Bawaslu, perguruan tinggi, media, komunitas, dan masyarakat.
Apabila mahasiswa menemukan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran, informasi tersebut dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti melalui proses penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya partisipasi mahasiswa, ketika ditemukan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti untuk dilakukan penelusuran,” ujarnya.
Pengawasan Harus Beradaptasi
Puadi juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam kelembagaan Bawaslu. Pemanfaatan teknologi, menurutnya, tidak boleh sebatas digitalisasi administrasi atau pembangunan aplikasi, tetapi harus mampu meningkatkan efektivitas pencegahan, pengawasan, pengelolaan data, dan penanganan dugaan pelanggaran.
Transformasi tersebut juga perlu memperkuat kemampuan lembaga dalam membaca potensi risiko sebelum pelanggaran terjadi, sehingga pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan setelah suatu peristiwa berlangsung.
Namun, pemanfaatan teknologi harus tetap memperhatikan etika, transparansi, akuntabilitas, keamanan data, serta perlindungan hak-hak warga negara.
Teknologi, katanya, merupakan instrumen untuk memperkuat demokrasi, bukan tujuan akhir. Keberhasilannya harus diukur dari sejauh mana teknologi mampu meningkatkan kualitas pengawasan, memperluas partisipasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Puadi mengapresiasi Universitas Negeri Padang yang telah membuka ruang kolaborasi dengan Bawaslu RI. Ia berharap kegiatan Bawaslu Campus Connect tidak berhenti sebagai forum sosialisasi, melainkan berkembang menjadi ruang kerja sama berkelanjutan melalui riset kepemiluan, kajian kebijakan, pendidikan literasi digital, pemeriksaan fakta (fact-checking), dan pengembangan inovasi pengawasan.
Dengan kolaborasi tersebut, perguruan tinggi diharapkan dapat berkontribusi menghasilkan gagasan dan solusi untuk menghadapi tantangan pengawasan pemilu di era digital.
Ia menegaskan, penguatan demokrasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Bawaslu tidak hanya perlu menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga membuka ruang dialog, menerima masukan, dan belajar dari kalangan akademisi serta generasi muda.
Melalui Bawaslu Campus Connect di UNP, Puadi berharap lahir generasi digital yang tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga kritis, bertanggung jawab, dan memiliki komitmen untuk menjaga demokrasi yang transparan serta berintegritas. (der)












