Bawaslu Dibekali Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Kordiv Hukum, Humas, data dan informasi, Nurhaida Yetti terlihat memberikan sambutan pada bimtek tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilu di Novotel Bukittinggi. (Asrial Gindo)

BUKITTINGGI – Pemilu 2024 semakin dekat. Tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sudah memasuki verifikasi faktual perbaikan dan selanjutnya KPU akan menetapkan partai politik peserta pemilu.

Pada penetapan partai politik peserta pemilu itu nantinya sangat berpotensi terjadinya sengketa terutama bagi partai politik yang tidak lolos pada verifikasi tersebut.

Gugatan sengketa itu tentunya akan bermuara kepada bawaslu sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa itu.

Guna menghadapi itu Bawaslu Sumatera Barat terus membekali Bawaslu kabupaten/kota agar dapat menyamakan persepsi dalam penanganan dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan oleh partai calon peserta pemilu tersebut.

Nurhaida Yetti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sumbar mengatakan, pengetahuan jajaran Bawaslu kabupaten dan kota tentang penyelesaian sengketa harus segera disiapkan karena proses verifikasi calon peserta pemilu sudah hampir selesai oleh KPU.

“Ini tentunya harus disiapkan strategi dan pembagian tugasnya agar semua berjalan sesuai aturan,” katanya.

Persoalan yang menjadi objek sengketa, kata Nurhaida, tidak terlepas dari Keputusan KPU. Sementara, pihak yang bersengketa, bisa saja antara sesama peserta pemilu, atau antara peserta pemilu dengan KPU.

“Berhubung tahapan pendaftaran partai politik dan penetapannya sebagai peserta pemilu ada di tingkat KPU RI, maka peran Bawaslu tentunya menyiapkan seluruh data dan dokumen pengawasan supaya terpelihara dengan baik. Semua arsip itu akan disampaikan ke Bawaslu RI untuk bahan pertimbangan baik di tahap mediasi maupun ajudikasi nantinya,” jelas Nurhaida.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi, Elly Yanti menyebut jajarannya harus memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparan, akuntabel, dan terpercaya agar pemilu menjadi berintegritas.

“Ini tidak akan terlaksana jika penyelenggara pemilu di tingkat bawah tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu, lanjut Elly, tentu semuanya ingin ditetapkan sebagai peserta pemilu. Ketika tidak ditetapkan atau dianggap tidak memenuhi syarat, tentu akan ada perlawanan perlawanan. (gindo)