AGAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam Sosialisasikan Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu Tahun 2024 kepada pimpinan Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Kabupaten Agam, Kamis (10/11).
Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung itu dibuka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Agam Eri Efendi.
Sedangkan dalam kegiatan sosialisasi itu menghadirkan dua narasumber yaitu Eri Efendi dan Kordiv SDMO dan Diklat, Iska Asmarni.
Eri Efendi saat membuka acara itu menyampaikan kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non perbawaslu tahapan Pemilu serentak tahun 2024 bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024.
Sedangkan saat menyampaikan materi sosialisasi itu Eri Efendi mengatakan bahwa Pelanggaran Pemilu merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses Penindakan Pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Sementara itu, Iska Asmarni dalam penyampaiannya, Bawaslu Kab/kota berwenang menyelesaikan Sengketa proses Pemilu. Pelaporan atau permohonan Sengketa proses bisa langsung diajukan langsung ke Bawaslu Kabupaten Agam atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). (gindo)












