Bawaslu Agam Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

LUBUK BASUNG – Guna meningkatkan pemahaman stakeholder dan masyarakat tentang pengawasan Pemilu, Bawaslu Agam sosialisasikan Sosialisasikan Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Kamis (17/11).
Sosialisasi yang dipusatkan di Hotel Sakura Syariah, Lubuk Basung itu dihadiri oleh Bhayangkari Polres Agam, Kasi Intel Kodim 0304 Agam, Persit Kodim 0304 Agam, PGRI Agam, Tokoh Pemuda, Organisasi Masyarakat dan media massa di Kabupaten Agam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Elvys dalam kegiaran itu menyampaikan bahwa Bawaslu perlu mempersiapkan diri dalam tugas dan wewenang nya, salah satunya mengembangkan pengawasan partisipatif dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat di kabupaten agam ikut berperan serta dalam mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 ini.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, mulai dari Khairul Anwar (pemerhati pemilu), Vifner (pemerhati Pemilu), dan Hendra Susilo (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam)
Khairul Anwar dalam pemaparanya menyampaikan bahwa “salah satu kewenangan Bawaslu adalah menangani penanganan Pelanggaran pemilu dan Penyelesaian sengketa Pemilu.
“jika terdapat dugaan pelanggaran pemilu, masyarakat dapat melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Agam dengan menyampaikan bukti-bukti sesuai dengan peraturan yang berlaku”.ujarnya.
Sementara Vifner mengatakan Keterlibatan masyarakat dalam pengawalan bukan sekadar terwujud dalam bentuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya saja , tapi keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan atas kecurangan yang terjadi.
“Jika ditemukan dugaan kecurangan itu masyarakat dapat melaporkannya kepada pengawas sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan Pilkada serta satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada”, tegas Vifner yang juga merupakan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar.
Sedangkan anggota komisioner Bawaslu Agam, Hendra Susilo menghimbau para peserta sosialisasi untuk mengakses peraturan-peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu melalui JDIH Bawaslu Kabupaten Agam.
“Masyarakat penting untuk memahami aturan dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, srhingga dapat sama sama melakukan pengawasan agar pemilu itu dapat berjalan secara demokratis,”tegasnya. (gindo)