Agam  

Bawaslu Agam Sampaikan Ribuan Data Pemilih untuk Perbaikan

Bawaslu Kabupaten Agam adakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Agam di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Agam, Rabu (1/12).--mursyidi

LUBUK BASUNG – Bawaslu Kabupaten Agam adakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Agam di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Agam, Rabu (1/12).

Rapat koordinasi ini merupakan langkah pengawasan yang dilakukan untuk mengetahui perkembangan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Agam.

Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan, melalui rapat koordinasi ini Bawaslu Kabupaten Agam dalam membangun pemahaman bersama KPU Kabupaten Agam terkait aturan yang digunakan, menyusul telah diundangkannya PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Daftar pemilih merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin hak pilih WNI pada pelaksanaan pemilihan umum/pemilihan,”katanya.

Secara konstitusional hak pilih telah dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi.

KPU sebagai penyelenggara teknis memiliki kewajiban menyusun daftar pemilih secara terus menerus pasca pelaksanaan Pilkada 2020 yang disebut dengan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Bawaslu perlu mengawasi apa yang dilakukan KPU dalam menyusun DPB untuk menjamin hak pilih secara konstitusional.

“Penyusunan daftar pemilih berkelanjutan dilakukan untuk pemeliharaan data pemilih dalam rangka mempermudah proses pemutahiran data dan penyusunan data pemilih pada pelaksanaan pemilu/ pemilih selanjutnya,”katanya.

KPU Kabupaten Agam melakukan update daftar pemilih secara berkelanjutan setiap bulan dengan mendasarkan DPT Pemilihan terakhir.

Dalam prosesya, KPU Kabupaten Agam melakukan perubahan daftar pemilih dengan update data dari Disdukcapil, Bawaslu atau laporan dan masukan masyarakat.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas, wajib memastikan proses pemutakhiran DPB dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kegiatan pengawasan pemilu yang sering kali di artikan dengan kegiatan mencermati, mengkaji, memeriksa dan menilai seluruh proses tahapan pemilu, ini sudah dilakukan oleh Bawaslu Agam.

Okta Muhlia, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Agam menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan DPB dengan cara melakukan uji petik terhadap DPB yang telah disusun KPU Kabupaten Agam dan menghimpun data dari Nagari serta stakeholder yang memungkinkan memiliki data seperti dinas Kesehatan, dinas Pendidikan, Polres dan Dandim. Untuk kemudian dilakukan analisis dan hasil analisisnya disampaikan kepada KPU Kabupaten Agam sebagai rekomendasii perbaikan DPB”.