Hukum  

Bawa Sabu, Sopir Truk Material Pasar Pariaman Ditangkap

Tersangka Z diamankan bersama barang bukti. (ist)

PARIAMAN – Anggota Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap Z (50) warga Kenagarian Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (4/7). Ia ditangkap ketika menyetir truk membawa material bangunan Pasar Pariaman. Saat ditangkap polisi menemukan sabu.

Kapolres AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP. Syafrudin. L, Minggu (5/7) mengatakan, Z diduga membawa sabu.

Ketika dilakukan penghadangan di depan Mapolres, dilanjutkan pengeledahan di truknya, anggora Satresnarkoba Polres yang piket saat itu mendapati barang bukti berupa dua buah kaca pirex berisi sabu sisa pakai, enam plastik bening, satu buah mencis, dua unit hp, kotak karton dan empat buah dot.

Ia menjelaskan, penangakapan berawal dari laporan Masyarakat bahwa Z sering membawa sabu ke arah padang setelah membongkar cor semen di proyek Pasar Pariaman dengan menggunakan Hino BA 9695 AO.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba dibantu dengan anggota piket penjagaan melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut di depan Mapolres Pariaman. Dilakukan penggeledahan dan di temukan beberapa Barang Bukti tersebut.

Selanjutnya Z dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (agus)