Hukum  

Bawa Sabu, Sopir Ditangkap Polres Bukittinggi

Ilustrasi. (*)

BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang sopir diduga penyalahgunaan sabu M (42) di tepi Jalan Ipuh Mandiangin, Minggu (23/6/2019) pukul 22.45 Wib.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, menjelaskan, Polres mendapatkan informasi masyarakat ada seseorang yang diduga memiliki sabu. Selanjutnya petugas Resnarkoba dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka M yang sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sabu terbungkus plastik bening yang dibuang ke trotoar oleh tersangka.

Lalu petugas melakukan pengembangan di rumah mertua pelaku yang tidak jauh berada dari lokasi kejadian. Di sana polisi menumkan satu timbangan digital, plastik bening, pirek dan lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka M akan dijerat pasal 114 jo 112 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 Sampai dengan 15 tahun kurungan. Demikian tribrata.(yuke)