Hukum  

Bawa Sabu, Polres Pasaman Tangkap Sopir Truk

Ilustrasi. (*)

LUBUK SIKAPING – Seorang sopir truk berinisial JH (34) ditangkap Satnarkoba Polres Pasaman. Ia ditangkap lantaran membawa sabu saat melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Bukittinggi-Medan, Jorong Rambah Kenagarian Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur, Rabu (30/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang seharga Rp 3,5 juta yang akan dijualnya.

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah, mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku hendak memperjualbelikan narkoba di Pasaman.

“Saat pelaku memasuki Pasaman, langsung kita lakukan pembuntutan hingga penghadangan terhadap truk yang dikemudikan pelaku. Setelah kita geledah, ditemukan satu paket sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya. Sebelum ditangkap, pelaku juga mengaku sudah menjual beberapa paket sabu di Payakumbuh,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menerangkan penangkapan terhadap JH setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao.

“Saat anggota melakukan penyelidikan di sepanjang jalan Kecamaran Rao itu, tiba-tiba melintas satu truk BK 9098 CO dari arah Medan yang gelagatnya mencurigakan,” ujarnya.

Selanjutnya, tim opsnal langsung mengikuti mobil truk tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku JH, polisi menemukan barang bukti sabu yang siap diedarkannya.

Setelah mengamankan barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(tns/chan)