Hukum  

Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polres Pasaman

PADANG – Dua pemuda ditangkap anggota Narkoba Polres Pasaman, karena kedapatan membawa sabu-sabu, Minggu (26/5) malam. Tersangka dibekuk di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping dengan barang bukti satu paket sabu.

Kedua tersangka yang telah meringkuk di balik jeruji besi itu adalah, MW dan F

Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu. Syafri Munir, Senin (27/5) membenarkan penangkapan kedua pemuda itu setelah mendapat informasi ada transaksi narkoba di kawasan Lubuk Sikaping.

Mendapatkan informasi, beberapa anggota melakukan penyelidikan ke lokasi dan tidak berapa lama kemudian lewat pengendara motor yang dicurigai. Petugas menghentikan kendaraan itu, namun pengendaranya malah tancap gas dan penumpangnya membuang bungkusan warna kuning ke pinggir jalan.

Petugas mengejar dan beberapa menit kemudian pelaku dapat ditangkap. Setelah diringkus, keduanya dibawa ke tempat ia membuang bungkusan tadi. Ternyata benar, setelah diperiksa dalam bungkusan tersebut ada satu paket sabu-sabu.

Pelaku mengakui bungkusan warna kuning tersebut berisikan sabu yang sengaja ia buang untuk menghilangkan barang bukti. Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Pasaman, menunggu proses hukum selanjutnya. (guspa)