Hukum  

Bawa Sabu 5 Kg, Mahasiswa Asal Serang Ditangkap

 

PADANG – Jadi kurir sabu jaringan internasional, penyiar radio di Serang, Provinsi Banten ditangkap anggota Narkoba Polda Sumbar. CRT (27) diringkus di hotel berbintang di Padang, Jumat (1/6).

Dari warga Komplek PCI Blok D No.39, Kelurahan Cibeber, Cilegon, Banten itu disita sabu seberat 5 kilo. Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolda Sumbar.

Tangkapan sabu itu merupakan terbesar sejak Polda Sumbar berdiri.

“Ini tangkapan terbesar sejak Polda Sumbar berdiri. Jika diuangkan Rp8 miliar lebih,”ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Fakhrizal, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Kumbul dan Kabid Humas, Kombes Syamsi, Senin (4/6), dalam konferensi persnya.

Sebelum ditangkap, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Serang itu, sempat pindah hotel empat kali, untuk menghindari petugas. Namun, keberadaannya tetap tercium oleh aparat kepolisan. (guspa)