Bawa Kabur Motor Teman, Warga Batang Kabung Ditangkap

PULAU PUNJUNG – RM (29) warga Batang Kabung, Padang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya lantaran diduga menggelapkan Honda Genio milik temannya yang terjadi Selasa 30 Mei 2023 di Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengatakan, RM (29) telah diamankan oleh Sat Reskrim di Rutan Polres Dharmasraya untuk di proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/50/VI/2023/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 01 Juni 2023 diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan pelaku. Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Koto Tangah langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan RM di Batang Kabung Kamis 1 Juni 2023 pukul 05.00 Wib.

Dari pengakuannya pelaku meminjam Honda Genio milik Riyan Wahyudi. Setelah dua jam kemudian korban menghubungi RM, namun handphone pelaku tidak aktif lagi. Esoknya korban mendapat informasi bahwa berada pelaku di Pekanbaru. Kemudian pelaku mengirim pesan via Washap meminta uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi pelaku akan menjual sepeda motor tersebut.

Selanjutnya korban melapor kepada Pihak Kepolisian Polres Dharmasraya dan Pelaku sekarang sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 376 jo 372 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara. (r)