Hukum  

Bawa Kabur Dump Truk, Eri Dicokok Polisi di Muaro Paneh

AROSUKA –Petugas Satreskrim Polres Solok menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit dump truk dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Sabtu ( 23/6) di Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

Penangkapan terhadap Hendrizal panggilan Eri (48) dilakukan pukul 21.00 Wib di kawasan Muaro Paneh, Kecamatan Bukik Sundi, Kabupaten Solok, menyusul adanya Laporan Polisi LP / 113 / VI / 2018 – Spkt Polres tanggal 23 Juni 2018. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 dump truk, berikut handphone dan sejumlah uang tunai.

Informasi yang diperoleh di Mapolres Solok, Senin (25/6), Penangkapan terhadap pria kelahiran Padang itu, berawal dari laporan Fajar Ramadan (23) warga Kecamatan Kubung. Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga kabur ke arah Alahan Panjang.

” Dengan mengerahkan sejumlah anggota, kita langsung merespon pengaduan masyarakat dan untuk melakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan, Senin (25/6).

Petugas menyisir jalan arah ke kawasan Alahan Panjang, sampai akhirnya pelaku tercium kabur ke arah Muara Paneh. Selang beberapa jam, petugas menemukan pelaku yang tengah mengendarai truk BA 8556 VU di kawasan Muaro Paneh.

Mengetahui dirinya dibuntuti petugas, semula pelaku mencoba melarika mobil dengan kecepatan tinggi. Namun karena petugas memberi tembakan peringatan ke udara, nyali pelaku jadi ciut dan terpaksa menghentikan kendaraannya.” Dalam waktu relatif singkat, Pelaku berhasil kita tangkap di Kawasan Muaro Paneh,” terang Kapolres.

Pelaku lalu digelandang petugas ke Mapolres Solok di Lubuak Selasih untuk pengembangan lebih lanjut.(rusmel)