Hukum  

Bawa Ganja, Remaja 19 Tahun Ditangkap Polres Bukittinggi

Ilustrasi. (*)

BUIKTTINGGI – Seorang lulusan SMA sedang asyik mengisap ganja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Selasa(2/7/2019) sekira pukul 00.30 Wib dipinggir jalan simpang Durian Kamang Mudiak, Agam .

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, Sat Resnarkoba benar telah melakukan penangkapan terhadap AS (19).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi ada seseorang yang diduga memiliki ganja di Kamang Mudiak. Selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AS.

Setelah tersangka diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa satu ganja yang terbungkus kertas warna putih. AS mengakui ganja tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 114 ayat 1,jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yuke)