Agam  

Bawa Ganja, Pemuda Pendakian Jorong Sikabu Ditangkap

Ganja yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Agam.

Agam – Jajaran Satresnarkoba Polres Agam berhasil meringkus TR (25) warga Pandakian Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk
Basung, terduga pengedar narkoba jenis ganja, Rabu (2/7) sekira pukul 22.10 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Awal Rama menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas nasi dilakban warna bening dan dibungkus kantong plastik warna hitam dilakban warna bening.

“Barang bukti lainnya 1 unit handphone merk realme warna biru dan 1 helai celana training warna hitam merk armaour, “katanya.

Pelaku ditangkap saat ia sedang berjalan kaki yang tangan kiri pelaku sedang memegangi satu buah bungkusan yang diduga ganja tersebut.

Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

Terkait dengan kasus tersebut, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (210)