Hukum  

Bawa Ganja, Janda Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (harian88)

LUBUK SIKAPING – Satuan Narkoba Polres Pasaman kembali meringkus pelaku peredaran narkoba, Sabtu (26/5) Ironisya pelaku merupakan perempuan paruh baya berstatus janda.

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin melalui Kasatnarkoba Polres Pasaman Iptu Roni menjelaskan, penangkapan SH (39) terjadi di Pasar Lama Lubuk Sikaping. Dari tangan pelaku di lokasi kejadia , petugas berhasil mengamankan sedikitnya tiga kilogram ganja siap edar. Ganja tersebut dilakban dalam tiga paket besar.

“Pelaku merupakan warga Kampung Pinagar, Jorong Pinagar, Nagari Aur kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Kami mendapat informasi kalau pelaku hendak mengantar paket tersebut di kawasan Pasar Lama. Sampainya di lokasi, pelaku langsung kami sergap,” kata Iptu Roni.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pengambangan, ternyata pelaku masih menyimpan tiga kilogram ganja lainnya di rumahnya. Tanpa pikir panjang, Satnarkoba Polres Pasaman langsung berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat. (can)