Hukum  

Bawa Ganja 5,5 Kg, Warga Panyabungan Ditangkap Polres Pasaman

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin dan jajaran memperlihatkan barang bukti ganja yang disita. (ist)

LUBUK SIKAPING – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman kembali gagalkan peredaran narkoba. Kali ini dua warga Penyabungan, Sumatera Utara (Sumut) pelakunya. Ialah AFN (19) dan AH (20). Dua pemuda tanggung ini diamankan saat membawa narkoba jenis ganja seberat 5,5 kilogram.

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani menjelaskan, AFN dan AH diamankan, Jumat (10/5) malam. Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SMPN 1 Rao Selatan.

“Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat, kalau bakal ada peredaran narkoba yang melintasi Pasaman. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar,” kata Kapolres AKBP Hasanuddin, Sabtu (11/5).

Dilanjutkan Kasatnarkoba Syafril Munir, sebelum diamankan, kedua pelaku ini membawa narkoba menggunakan sepeda motor. Saat dicegat di Jalan Raya di Rao, kedua pelaku memacu laju kendaraannya. Saat dikejar, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan SMPN 1 Rao Selatan.

“Narkoba sekitar 5,5 kilo ini, dibawa menggunakan tas ransel. Mereka pun kami amankan bersama beberapa barang bukti,” kata Syafril.

Dikatakan Syafril, ganja-ganja ini berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara. Rencananya, barang haram tersebut bakal dikirim ke Padang Panjang. Mereka membeli barang haram ganja yang diamankan sebanyak 5,5 kilo seharga Rp2.750.000 dan bakal dijual lagi sebesar Rp9.900.000.

“Kepada siapa dibeli di Penyabungan dan kepada siapa bakal mereka jual di Padang Panjang, kami sudah mengantongi nama-namanya,” kata Kasatnakoba Polres Pasaman, Syafril Munir

Atas tindakan kedua tersangka ini, mereka dijerat pidana pasal 115 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2), subsider pasal 11 ayat (2), subsider pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara.

Tidak sampai di situ saja, dalam press release, sebelumnya Satnarkoba Polres Pasaman juga mengamankan 9,9 kilogram ganja. Dua orang pemuda Kota Payakumbuh tersangkanya. Keduanya, KS (24) dan AH (19) mengaku sebagau kurir. Barang haram ini bakal diedarkan di Payakumbuh. Mereka mengaku mendapat fee sebesar Rp2 juta bila sukses mengantarkan ganja tersebut kepada orang yang namanya telah dikantongi polisi. Asal ganja ini, dari penyabungan juga. Namun antara kedua kasus ini, tidak saling berkaitan. (Yolan)