Hukum  

Bawa 9 Kg Ganja, Polres Pasaman Tangkap Warga Payakumbuh

Ilustrasi. (harian88)

LUBUK SIKAPING – Dua warga Payakumbuah diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman. Kedua warga Payakumbuah ini, KA (29) dan RS (26), diamankan saat membawa ganja dari Mandaling Natal, Provinsi Sumatera Utara ke Payakumbuh lintas Pasaman.

“Kedua pelaku kami amankan Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Selasa (28/1).

Diakui AKBP Hendri, kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Nangkodok 3 Koto Dibaruah, dan Cubadak Aia 3 Koto Di Ateh, Kecamatan Payakumbuh Utara ini, diamankan di jalan lintas Kabupaten Pasaman.

“Awalnya, tim mendapat informasi tentang adanya narkoba yang dibawa dua pemuda dengan sepeda motor. Setelah kami intai, target yang diinfokan berhasil dihadang,” kata AKBP Hendri.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sembilan paket besar narkotika jenis ganja kering dibungkus lakban warna coklat dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BA 2909 MH.

“Usai kami amankan, kedua pelaku dilakukan pengembangan di Mapolres Pasaman. Kabarny, ganja ini bakal dibawa ke Payakumbuh,” tukas AKBP Hendri Yahya. (yolan)