PARIAMAN – Kelompok usaha kerajinan Batik Sampan Pariaman kini resmi memiliki sertifikat merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum RI. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pariaman dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah. Menurutnya, perolehan sertifikat merek Batik Sampan menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam menjaga identitas dan keberlanjutan produk lokal.
“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik hak merek melalui Kementerian Hukum maupun pemenuhan berbagai bentuk jaminan produk lainnya,” ujar Yota.
Ia menilai sertifikat merek merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap suatu produk usaha, sehingga terlindungi dari penyalahgunaan maupun klaim pihak lain.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan penyerahan sertifikat merek Batik Sampan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap karya intelektual masyarakat.
“Perlindungan ini penting agar keaslian produk tetap terjaga dan menjadi bukti bahwa Batik Sampan memang berasal dari Kota Pariaman,” katanya.
Alpius menjelaskan, hak atas merek tersebut berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035.
“Dengan adanya sertifikat ini, pihak lain tidak dapat meniru atau memanfaatkan merek tersebut tanpa izin dari pemiliknya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Kota Pariaman segera didaftarkan sehingga memperoleh perlindungan hukum, terhindar dari klaim daerah lain, sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi dan daya saing pelaku usaha di era digital. (agus)












