Baru Uji Coba, Kereta Api Siminung Makan Korban

Proses evakuasi korban warga terlindas KA Seminung di Kota Padang, Selasa (14/3).(ist)

“Angkutan Jalan, Pasal 114, serta memperhatikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan,” katanya.

Selanjutnya, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan sebidang tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT.KAI, yang tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa.

“Demi keselamatan bersama, mari kita budayakan slogan “BERTEMAN”, Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan,” pungkasnya.(104)