Hukum  

Baru Keluar Penjara, RK Ditangkap Lagi

Ilustrasi. (*)

PADANG – Seorang pengangguran di Kota Padang yang belum lama bebas dari penjara kembali berulah. Pria berinisial RK (25) itu ditangkap kerena telah melakoni aksi pencurian di dua lokasi berbeda.

Residivis kasus pencurian itu sebelumnya bebas melalui program asimilasi Kemenkumham mengingat Pandemi Covid-19 dan kembali ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Senin (15/6).

Pria yang hanya tamatan SD itu ditangkap di Lolong, Padang Barat Kota Padang setelah polisi menyamar menjadi pembeli barang curiannya.

Upaya penyamaran hampir gagal karena pelaku berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. RK menyadari kalau calon pembelinya adalah polisi yang menyamar.

“Melihat pelaku akan melarikan diri perugas memberikan tembakan peringatan keudara untuk memaksa pelaku menyerah,” kata Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

Berdasarkan laporan yang diterima polis, RK diringkus berbekal kamera pengintai (CCTV) Hotel Lavender Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Pelaku terekam saat berada di lorong hotel.

“Dari laporan korban dan rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku masuk ke dalam hotel dengan cara memanjat pohon yang berada di depan hotel dan masuk kelantai Dua Hotel dan kemudian masuk melalui lantai 2 hotel. Saat turun ke lobi hotel dimeja penerimaan tamu RK mengambil satu unit HP milik karyawan hotel dan langsung melarikan diri,” ungkap Rico.

Sadar HP miliknya hilang dan saat melihat CCTV terlihat RK, korban langsung melapor ke Polresta Padang.

Ditambahkan Rico, selain TKP di Hotel Lavender, pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian di Mushalla Hotel Autentic, Kelurahan Kampung Pondok, Rabu (10/6).

Pelaku yang dikenal dengan panggilan Riki Botak mengambil HP korbannya yang tengah tertidur di mushalla hotel tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, RK ditahan di sel tahanan Polresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(mat)