Baru Enam Parpol Mendaftar ke KPU Kepulauan Mentawai

MENTAWAI-Hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), baru enam dari 16 parpol, secara resmi mendaftarkan caleg ke KPU Kepulauan Mentawai. Enam parpol tersebut diantaranya Nasdem, Perindo, Hanura, Demokrat, PDIP dan PPP.

“Baru enam partai. Yang lain belum,” kata Ketua KPU Kepulauan Mentawai Eki Butman kepada wartawan di Kantor KPU Kepulauan Mentawai, Selasa (17/7) siang.

Selain keenam partai tersebut, Partai Berkarya sejatinya telah turut mendaftarkan diri, namun disebabkan ada perubahan nama-nama caleg pada partai itu sendiri, KPU Kepulauan Mentawai terpaksa menolak menjelang nama-nama tersebut disusun ulang.

“Berkarya belum, kemarin kami tolak, ada berita acara penolakan, kami serahkan kembali berkas itu, kan ada ranah penolakan. Masalahnya ada perubahan. Tapi kalau mau perubahan, hasil verifikasi harus jelas sebelum pendaftaran. Penutupan pendaftaran hari ini jam 00.00 WIB, itu gak bisa lagi, terakhir hari ini,” tukas Eki.

Meski demikian, sejauh ini parpol-parpol yang belum mendaftarkan diri sudah melakukan komunikasi dengan pihak KPU terkait keterlibatannya sebagai peserta pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.

“Sampai tadi siang masih ada yang berkoordinasi ke subag teknis, seperti PSI. Kemungkinan sampai malam bakal ada lagi yang mendaftar,” pungkasnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Iswanto menyebutkan, masih ada salah satu partai yang hingga hari ini belum memberikan signal ke KPU terkait keikutsertaannya.

“Yang belum komunikasi itu sampai sekarang PBB, sejauh ini belum terpantau,” ujar Iswanto.

Pria yang akrab disapa Paklek itu menuturkan, sejauh ini dari keenam parpol yang telah mendaftarkan diri, ditemukan mengusung salah satu mantan narapidana yang dilarang seperti yang tertuang pada PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Tadi ada yang menyampaikan dari tim, ada salah satu partai mengajukan caleg mantan napi, namun KPU tetap bersikap bahwa itu nantinya tidak memenuhi syarat. Kami tetap terima, tapi diverifikasi tidak memenuhi syarat. Landasannya adalah PKPU nomor 20 tahun 2018, mantan napi tidak boleh, mantan napi koruptor, mantan napi pelecehan seksual sama narkoba. Prinsipnya kami tidak mau mempersulit, itu aturan. Artinya KPU tidak mau diajak kompromi terkait undang-undang dan peraturan,” bebernya. (ricky)