PEKANBARU – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Sebanyak 53,6 kilogram sabu dan 49.682 butir ekstasi berhasil diamankan dari empat tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba.
Barang haram tersebut memiliki nilai fantastis, mencapai Rp68,5 miliar, dan berpotensi membahayakan hingga 317.707 jiwa.
Keempat tersangka yang diamankan adalah ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Barang bukti berupa 54 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi ditemukan dalam tas plastik biru yang disembunyikan di dalam kendaraan mereka.
Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengungkapkan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, tim kami melakukan pemetaan dan pengawasan di lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman,” ujar Kombes Putu.
Operasi dimulai ketika petugas mencurigai sebuah mobil berwarna putih yang berhenti di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak. Tiga pria, yaitu ES, SAP, dan S, turun dari mobil tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus ekstasi di dalam kendaraan mereka,” jelas Putu.
Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkotika itu kepada SH.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap SH di halaman salah satu tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
“SH tiba menggunakan mobil berwarna hitam. Saat diinterogasi, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput barang tersebut,” sambung Putu.
Pemasok utama narkotika yang berinisial I dan pengendali berinisial IW kini masih dalam pengejaran.