Padang  

‘Baralek’ di Masjid Agung Nurul Iman Langgar Akhlak

PADANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Buya H. Duski Samad menilai, Pengurus Masjid Agung Nurul Iman lalai dalam memberikan izin dan pengawasan, sehingga masyarakat bisa melangsungkan baralek di masjid tersebut.

Hal itu ditegaskannya menyikapi viralnya video baralek di lantai 2 Masjid Nurul Iman tersebut di Media Sosial baru-baru ini. Disebutkannya, Walikota Padang harus memanggil dan memproses pengurus masjid tersebut terhadap kelalaian yang telah dilakukan.

Disebutkannya, bila menikah di masjid/mushala itu baik. Namun, melangsungkan pesta perkawinan atau baralek di masjid itu yang tidak baik. Artinya, yang punya hajatan pesta tak melihat patut atau tidak patutnya dilaksanakan baralek tersebut di rumah ibadah.

Sebab, dengan baralek di masjid akan menganggu aktivitas ibadah di lantai dasar masjid karena adanya bunyi alat musik tersebut. Di samping itu, juga menimbulkan gejolak sosial di lingkungan masyarakat sekitar karena kesucian masjid sebagai tempat ibadah terganggu.

Dia meminta pengurus masjid untuk lebih menaati aturan lagi dan melakukan kontol terhadap masyarakat yang mengunakan lantai 2 masjid tersebut.

Di tengah masyarakat juga beredar informasi Masjid Nurul Iman ditetapkan target pemasukan kas daerah, sehingga pengurus masjid melakukan tindakan di luar aturan.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, H. Wahyu Iramana Putra membantah adanya ditetapkan target pemasukan kas daerah dari Masjid Agung Nurul Iman.

Menurutnya, pengurus mungkin kekurangan anggaran untuk biaya operasional masjid sehingga ada sarana prasarana yang disewakan untuk umum. Tentu, ini harus dilihat dan dikaji lagi lebih mendalam. (syawal)