Padang  

Bapenda Padang Pasangi Plang Belum Bayar Pajak

PADANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bersama Satpol PP melakukan pemasangan stiker dan plang terhadap objek pajak yang belum melunasi pajak, Selasa (30/8/2022).

Pemasangan stiker dan plang peringatan belum membayar pajak ini dipasang di sejumlah objek pajak di Kota Padang.

Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan pemasangan stiker dan plang peringatan ini karena wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi tunggakan pajaknya.

“Sebelum stiker dan plang ini dipasang, mereka sudah kita beri surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun tidak diindahkan, sehingga kita lakukan tindakan ini,” kata Yosefriawan.

Menurutnya, tindakan ini dilakukan agar wajib pajak yang menunggak pajak bisa segera melunasi kewajibannya membayar pajak.

“Jadi sebelum tunggakan pajaknya dibayar, stiker atau plang peringatan ini tidak boleh dibuka,” tuturnya.

Ia menambahkan, stiker dan plang peringatan ini dipasang di 4 titik yakni di hotel dan rumah makan yang berada di kawasan Jalan Pasa Gadang dan Jalan Thamrin. (MC)