Bapak Bejat yang Cabuli Anak Sendiri Ditangkap Polisi Bukittinggi

Ilustrasi.(doc.singgalang)

BUKITTINGGI – Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang bapak berkelakuan bejat di Kecamatan Banuhampu, Agam, Sumatera Barat karena dilaporkan melakukan tindakan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawah umur.

Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah mengatakan tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri karena adanya pengaduan dari sang anak yang menjadi korban.

“Tersangka inisial FE (39) beralamat di salah satu Jorong di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, ia dilaporkan istrinya sendiri terkait dugaan tindak perbuatan cabul kepada korban yang merupakan anak kandungnya pada Minggu (28/11),” katanya di Bukittinggi, Jumat.

Ia mengatakan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 30 November 2021, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

“Dari keterangan sementara, pelaku tidak sekali ini saja melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya itu, ia kami tangkap pada Selasa (30/11) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh,” kata Tiara.

Ia menyebut, korban yang merupakan darah dagingnya tersebut baru berusia 15 tahun dan masih dalam status pelajar.

“Korban mengalami pencabulan saat keadaan rumah sepi hingga akhirnya mengadu ke ibunya, korban kita fasilitasi kesehatannya karena trauma dan pendampingan psikologis,” ujarnya.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini, orangtua yang seharusnya menjadi pelindung anak-anaknya malah berbuat jahat kepada buah hatinya, kita imbau pengawasan ekstra dari setiap masyarakat untuk kasus pencabulan anak ini, segera laporkan ketika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak dan perempuan,” harapnya.(ant)