Bangunan Tak Berizin Disegel Petugas

Payakumbuh – Bangunan tak berizin sudah banyak yang di bongkar dan disegel petugas di Kota Payakumbuh. Selama tahun 2022 ini, sebanyak 16 bangunan tak berizin telah disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh. Dari 16 bangunan tersebut, 11 bangunan disegel pada tahap I dan empat bangunan disegel pada tahap II. Tiga diantaranya yang berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat, telah dicabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim, kepada wartawan, Kamis (13/10), mengatakan, bangunann yang disegel itu merupakan bangunan yang tetap membandel. Dimana sebelum disegel, petugas sudah melayangkan surat peringatan dan teguran. “Dari tiga yang di Kecamatan Payakumbuh Barat itu, yang dua sudah memperbaharui PBG-nya dan telah melanjutkan kembali pembangunanya. Dan yang satu lagi telah kita terbitkan SP-III dan disegel hari ini,” ujarnya disela-sela penyegelan di Kelurahan Napar.

Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan. “Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran. Dimana kita memberikan teguran sebanyak tiga kali. Karena tidak ada respon dari pemilik bangunan, makanya dilakukan penyegelan oleh petugas. Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” katanya.

Selain itu, Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh, yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat. “Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya enam hari kerja. Dan untuk biayanya, berdasarkan luas dan jenis bangunan. Kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu, karena pengurusannya mudah dan cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, menambahkan, keempat bangunan yang disegel pada tahap II sudah diberi teguran SP-III. Dan berlokasi di Kecamatan Payakumbuh Barat dan satu di Payakumbuh Utara. “Kebanyakakan bangunan yang disegel ini pembangunanya tidak sesuai dengan PGB dan melewati garis sempadan bangunan. Dan proses pembangunannya harus dihentikan sampai izinnya keluar. Kalau tidak diurus, kita sarankan kepada pemiliknya untuk membongkar bangunanya sesuai dengan Perwako 82 tahun 2019,” ucapnya. 207