Hukum  

“Bang Jago” GOR Agus Salim tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Tersangka ditangkap polisi. (ist)

PADANG – Jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang bekuk seorang “Bang Jago” yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. Modusnya pelaku pura-pura minta diantar korbannya dengan sepeda motor.

Diketahui FP (21) yang bekerja sebagai tukang parkir, warga Lubuk Buaya. FP beraksi dengan A saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Helga Aat Frista mengatakan, FP diamankan pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Pasar Pagi, Kelurahan Purus.

Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / IV / 2021 / SPKT UNIT II / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR, tanggal 02 Mei 2021 dengan pelapor Weldi.

Sementara pemerasan dan pengancaman dilakukan pada Minggu (25/4/2021) lalu di di Gang Gumarang, Kelurahan Flamboyan Baru.

Helga menceritakan, pada waktu kejadian A mencari korban yang nanti akan diperas. Setelah mendapatkan korban yang diincar, A pura-pura minta diantar korban dengan sepeda motornya.

Kemudian, A mengajak FP naik sepeda motor milik korban. Di tengah perjalanan A menyuruh korban turun dari sepeda motor untuk menemani FP.

FP lalu membawa korban ke tempat teman-temannya berkumpul, lalu meminta korban menjemput A yang ditinggalkan tadi.

“FP kemudian meminta handphone milik korban, awal mula korban tidak. Tapi FP mengancam dengan nada keras dan akan memukul,” katanya.

Karena FP dan temannya banyak , korban takut dan menyerahkan handphone miliknya kemudian korban pergi menjemput temannya. FP langsung hilang dari tempat tersebut dengan membawa handphone milik korban.

“Keduanya telah meresahkan warga di sekitar GOR Agus Salim Kota Padang, dimana mereka sering melakukan pemerasan terhadap pengunjung. Terakhir kali ada korban dari daerah Pesisir Selatan,” kata dia. (arief)