Hukum  

Bandar Sabu Ditangkap Polres Bukittinggi

Ilustrasi. (sisidunia)

BUKITTINGGI – Seorang bandar Sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi di Pinggir jalan Kelok Ngarai Kampung Sungai Angek, Baso, Jumat (21/6/2019) sekira pukul 23.30 Wib.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, menjelaska, S (39) ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan ditempat kejadian dan ditemukan barang bukti berupa 34 paket sabu dan lainnya.

Lalu petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Ditemukan buku berisikan rekapan utang-piutang pelanggan sabu.

Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 Sampai dengan 15 tahun penjara. Demikian tribrata. (yuke)