Hukum  

Bandar Jaringan Ganja Ditangkap, 14 Kg Disita Polda Sumbar

PADANG – Dua bandar ganja jaringan Aceh ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda. Dalam operasi itu, polisi menyita 14 Kg daun ganja kering dan timbangan, sebagai barang bukti.

Tersangka N (31) dan AFK (35) dan saat ini mendekam di tahanan Mapolda. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, Jumat (28/9). N dibekuk di depan SD 15 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Sementara AFK dibekuk di belakang kampus UPI Lubuk Begalung.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Kumbul KS dalam siaran persnya, Senin (1/10) mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Di lain tempat, polisi juga menangkap dua pengedar sabu-sabu, pada Sabtu (28/9). Tersangka A dan O ditangkap di lokasi berbeda. Dalam pengerebekan itu, petugas menyita 40 gram sabu. “Ini juga masih kita kembangkan, “kata Kumbul. (guspa)