Hukum  

Bandar Ganja Ditangkap Polda Sumbar, 38 Kg Disita

PADANG – Bandar ganja lintas provinsi ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 38 kilogram ganja dari dua tersangka.

Kedua bandar itu, Ade (36) dan Kate (24) warga Tandikek, Padang Pariaman. Dia ditangkap di Jalan Raya Sicincin, Sabtu (22/9) dinihari. Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolda untuk proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Direktur Narkoba, Kombes Kumbul KS, dalam ekspos kasusnya, Senin (24/9) mengatakan kedua tersangka ditangkap ketika hendak transaksi. Namun, kegiatan jual beli barang haram itu berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Dengan ditangkapnya kedua tersangka, untuk periode September ini, Polda Sumbar telah mengungkapkan 63 kasus dengan tersangka 94 orang. Sedangkan barang bukti, 88,2 kg ganja dan 340,9 gram sabu.

Diceritakan Kumbul, penangkapan di Sicincin berawal setelah mendapat informasi dari masyarakat. (guspa)