Hukum  

Bandar Ganja Dibekuk Polres Pasaman Barat

SIMPANG AMPEK – Polres Pasaman Barat melalui Sat-Res Narkoba kembali meringkus bandar ganja di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (6/9) sekira pukul 19.30 Wib, lalu.

“W (37) akrab dipanggil Bejok. merupakan warga Jorong Kapa Utara, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa kepada wartawan, Minggu (9/9/2018).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi dan penyelidikan di lapangan, yang dilakukan Satuan Narkoba. Tersangka diamankan pertama kali di Jorong Sarik, ketika hendak mengedarkan ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan kekediaman tersangka di Lubuk Batang.

“Dengan disaksikan perangkat masyarakat setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di dalam ember hijau, barang bukti berupa narkotika jenis tanaman ganja di dalam kantong plastik warna hitam,” terang Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Irvan Coa didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Alexy Aubedillah.

Dari tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 paket besar ganja kering, 7 paket sedang, 14 paket kecil, dengan total berat 2 kg, 1 unit timbangan merk Fujika warna merah, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah ember warna hijau, serta uang senilai Rp765.000. (dika)