Hukum  

 Bandar Diciduk, Polresta Bukittinggi Sita 3 Kg Ganja 

Ilustrasi. (*)

BUKITTINGGI – Jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan pengedar ganja. Saat ini BZ (47) warga Kenagarian Pasia Kecamatan IV Angkek, Agam mendekam di sel Mapolres. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 3 kg.

Kasat Narkoba AKP Pridipta Putra Pratama didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Rosminarti mengatakan, BZ diamankam, Sabtu (13/10) di rumahnya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seseorang yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja tersebut.

Setelah diinterogasi petugas, BZ akhirnya mengakui barang haram yang ditemukan itu miliknya yang berasal dari Aceh.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa petugas ke mapolres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut dan pengembangan.

Menurut Rominarti, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (gindo)