Hukum  

Balon Bupati Solok Iriadi Melapor ke Mapolda

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Tidak terima dinyatakan tak lolos mengikuti tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumanggung melapor ke Mapolda Sumbar, bersama penasihat hukumnya, Jumat (16/10).

Di ruang Ditreskrimsus Polda Sumbar ia melaporkan adanya dugaan pidana pencemaran nama baik pada media elektronik, dilakukan oknum komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar yang mengeluarkan hasil kesehatan tidak layak mengikuti kontestasi pesta demokrasi karena masalah jantung.

Sementara menurut Iriadi kepada wartawan di Mapolda Sumbar mengatakan, dirinya tidak mengalami gangguan kesehatan apa pun seperti disebutkan lembaga itu. Ia menduga ada indikasi permainan yang secara sengaja menggagalkan dirinya untuk maju memimpin Kabupaten Solok lima tahun ke depan.

“Kecurigaan mengarah ke sana dan saya menuntut mereka secara hukum pidana dan perdata,” kata Iriadi didampingi kuasa hukum Syaiwat Hamli dan Ganefri Indra Yanti.

Apa yang disangkakan terkait adanya gangguan kesehatan tidak benar. “Dalam keterangan dokter itu saya memakai alat bantu jantung. Tapi saya tegaskan itu tidak benar bahkan telah melakukan pengecekan ke Jakarta,” katanya.

Anggota KPU Kabupaten Solok Defil menyatakan bakal calon bupati Iriadi Dt Tumanggung berdasar rekomendasi IDI tidak bisa mengikuti pada tahapan pilkada selanjutnya. Alasannya, Iriadi Dt Tumanggung menghadapi masalah kesehatan.

Iriadi merupakan bakal calon Bupati Solok yang berpasangan dengan Agus Syahdeman. Keduanya dari koalisi Demokrat, PDIP dan Hanura. (bro)