Hukum  

Balap Liar, Polres Padang Panjang Jaring 15 Sepeda Motor

Petugas Satlantas melakukan penindakan terhadap pelaku balap liar. (ist)

PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang menjaring 15 unit sepeda motor yang melakukan balap liar serta 4 unit roda empat yang tidak memiliki/membawa surat-surat kendaraan, dalam razia gabungan yang digelar Sabtu (1/8) malam di sejumlah titik.

Kapolres AKBP Apri Wibowo melalui Kasubbag Humas AKP Witrizawati menuturkan, razia yang melibatkan personil dari Satlantas, Satreskrim, Satresnarkoba dan Sat Intel itu digelar dalam rangka meningkatkan situasi Kamtibmas. Giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) itu untuk mengantisipasi Curat, Curas dan Curanmor ( 3C ), peredaran narkoba, balap liar serta knalpot racing.

Giat tersebut yang dipimpin Kabag Ops Kompol Rudi Munanda itu dimulai pukul 22.00 sampai pukul 03.00 dinihari. Kapolres AKBP Apri Wibowo juga turun langsung ke lapangan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Kapolres menyampaikan sejumlah pesan kepada personilnya, diantaranya meminta agar kegiatan tersebut dilaksanakan setiap waktu, baik siang maupun malam. Bagi kendaraan yang terjaring dalam balap liar akan dikandangkan dan pengendara bersangkutan harus membuat surat pernyataan khusus.

“Tujuan giat ini untuk membuat wilayah hukum Polres Padang Panjang kondusif dari segi Kamtibcarlantas serta membatasi ruang gerak bagi pelaku Curat, Curas dan Curanmor ( 3C), serta peredaran narkoba,” jelas kapolres sebagaimana dikutip Kasubbag Humas. (Jas)