Padang  

Bahas Ranperda, DPRD Padang Undang Stakeholder

PADANG – Guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, DPRD Kota Padang menggelar publik hearing dengan mengundang sejumlah stakeholder yang ada di daerah ini, Selasa (13/3) di lantai II gedung DPRD Padang.

Ketua Pansus II DPRD Padang Handison mengatakan terkait pembahasan bersama yang kita lakukan bersama stakholder untuk Ranperda Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah ini esensial nya jelas adalah mengenai aturan dari atas yang memerintahkan pada kita, pada daerah untuk membuat Perda yang diatur melalui PP 55 Tahun 2016.

“Dalam hal ini pembahasan yang kita lakukan bersama terkait Ranperda ini isi nya adalah mengenai ketentuan tentang tata cara pemungutan saja, bagaimana tentang tata caranya, bukan ketentuan besarannya,” ujar Hadison

Pada Hearing tersebut stakeholder yang hadir lebih banyak menanyakan masalah materil atau substansi, bukan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah. Padahal esensi pembahasan dalam hearing tersebut adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

“Dalam hal ini aturan yang lebih tinggi mengamanahkan kepada daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, dimana isinya adalah ketentuan umum dan tata caranya saja. Bagaimana tata caranya, bukan masalah besaran dan sebagainya, tetapi tata cara pemungutannya,” sebutnya.

Dari masukan yang disampaikan oleh stakeholder lebih banyak kepada materi. Misalnya mengenai besaran PBHTB, besaran pajak perhotelan dan lain sebagainya. Belum berkenaan dengan tata caranya.

“Harapan kita, karena tata cara itu ditetapkan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 55 tahun 2016, mereka harusnya membaca. Makanya tadi saya sampaikan, bahan itu perlu mereka miliki,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra selaku koordinator Pansus II mengaku sudah tahu bahwa yang akan disampaikan stakeholder dalam pembahasan berkenaan dengan materil, bukan ketentuan umum dan tata cara. Namun, itu tidak menjadi persoalan.

Ini yang perlu kita sampaikan pada publik. Ini tidak ada persoalan sebab dinas bekerja kan harus ada aturan, tidak bisa bekerja kalau tidak payung hukum yang jelas. Kita menyiapkan segala sesuatu dengan komunikasi agar ini diketahui bersama.

Disamping hal tersebut ada kewajiban, bisa ngak ini menjadikan peningkatan pendapatan pajak dari dinas terkait dan untuk itulah perlu dibuat regulasi oleh pemerintah daerah.

Hadir dalam hearing tersebut Ka.Bapenda Padang Adib Alfikri bersama jajarannya, Ketua Pertimbangan REI Sumbar, Alkudri beserta jajarannya, Ketua P3i Sumbar, Deni Masriyaldi PHRI Sumbar, DPRKPP, perwakilan SPR, Bag.Hukum, Kantor Hukum Independen. (bambang)