PADANG — Keberadaan Dubalang Kota yang dibentuk sejak masa kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir terus menjadi perhatian legislatif. Dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat termasuk isu LGBT, keterlibatan lembaga keamanan berbasis adat ini tengah dikaji secara mendalam oleh DPRD Kota Padang. Namun, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa segala bentuk penindakan di lapangan pada akhirnya akan tetap bermuara dan bersandar pada peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Muharlion menjelaskan bahwa esensi dari pembagian instansi ini terletak pada fungsi konstitusional penegakan hukum daerah. Sebagai korps resmi pemerintah, Satpol PP memegang mandat legal utama sebagai pengawal sekaligus eksekutor dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Oleh karena itu, meski Dubalang Kota memiliki fungsi strategis dalam pengawasan lingkungan di tingkat akar rumput, tindakan represif dan formal hukum tetap menjadi wewenang penuh dari personel Satpol PP.
Meskipun mekanisme eksekusi berada di tangan Satpol PP, DPRD Kota Padang berkomitmen untuk terus memantau serta mengevaluasi efektivitas peran Dubalang Kota. Evaluasi ini berjalan beriringan dengan draf perubahan Perda Ketertiban Umum (Tribum) yang saat ini tengah digodok oleh pihak legislatif. Penguatan fungsi seluruh elemen keamanan dan ketertiban dirasa sangat penting demi meredam gejolak sosial serta menjaga kenyamanan warga di Kota Bingkuang.
Dalam proses pematangan regulasi tersebut, Muharlion membuka ruang kolaborasi yang luas untuk mengombinasikan berbagai unsur kelembagaan adat Sumatra Barat. DPRD Padang berencana merumuskan pembagian peran yang ideal dan harmonis antara Dubalang Kota, Ninik Mamak, hingga Bundo Kanduang. Integrasi tokoh dan lembaga adat ini dinilai sangat urgen guna memperkuat benteng moral masyarakat dari ancaman penyakit sosial yang kian marak di era digital.
Terkait formulasi hukuman bagi para pelanggar ketertiban, Muharlion mengungkapkan bahwa materi sanksi akan disusun secara komprehensif pada tahapan berikutnya. Pihak legislatif berencana mengadopsi ruang yang tersedia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mana memungkinkan penyertaan sanksi sosial di dalam aturan daerah. Langkah hukum ini diambil agar Perda Tribum yang baru memiliki taji dan memberikan efek jera yang nyata tanpa menabrak aturan hukum di atasnya.
Lebih lanjut, penerapan sanksi sosial tersebut nantinya akan dikaitkan erat dengan penegakan hukum adat yang berlandaskan asas *adat salingka nagari*. Hal ini berarti mekanisme pemberian sanksi di lapangan akan disesuaikan dengan kearifan lokal serta aturan yang disepakati oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di wilayah masing-masing. Kombinasi antara ketegasan Satpol PP dan kekuatan sanksi adat ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan sosial yang efektif dan holistik di Kota Padang. (*)












