Hukum  

Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Pak Ustaz Jadi tersangka

Ustaz yang ikut menangkap babi itu rupanya jadi dalang yang mengarang cerita tersebut (Foto: Istimewa)

DEPOK – Viral babi ngepet yang viral di Depok, Jawa Barat (Jabar) ternyata hoaks atau berita bohong. Ustaz yang ikut menangkap babi itu rupanya jadi dalang yang mengarang cerita tersebut. Diketahui, kabar kemunculan babi ngepet itu disampaikan ustad AL (44). Motif pelaku, agar terkenal di lingkungannya.

“Kami sampaikan semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks itu berita bohong. Sebenarnya yang kejadian itu tidak seperti apa yang diberitakan tiga hari lalu,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada wartawan Kamis (29/4/2021).

Imran menuturkan, kasus ini berawal masyarakat yang kehilangan uang Rp1 juta-Rp2 juta. Namun pelaku memesan babi dari pencinta binatang seharga Rp900.000 dengan biaya ongkos Rp200.000.

“Mereka merekayasa cerita babi ngepet dan ada kalungnya itu bohong. Itu hanya rekayasa tersangka bersama teman-temannya,” katanya. Motif pelaku, menurut dia agar tersangka terkenal di lingkungannya.

“Ini merupakan salah satu tokoh tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat ini punya pengajian biasa saja,” katanya. Atas perbuatan tersebut, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (aci)

Artikel ini telah tayang di kalsel.inews.id dengan judul ” Viral Babi Ngepet di Depok Ternyata Hoaks, Pak Ustaz Jadi Dalang Karang Cerita