Hukum  

Babi Ngepet di Depok Dibeli Rp900.000 secara Online dari Komunitas Hewan

Warga Sawangan, Depok, Jawa Barat dikejutkan dengan penemuan babi hitam pada Selasa (27/4/2021) dini hari. (Foto: Instagram @InfoDepok_id)

DEPOK – Pelaku berinisial AI (44) telah membeli babi ngepet seharga Rp900.000 secara online dari komunitas hewan. Babi ngepet tersebut telah menghebohkan warga Sawangan, Depok sehingga viral di media sosial

. Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan tersangka AI telah dibantu oleh 8 orang yang merupakan rekannya. Mereka merekayasa adanya babi ngepet di Depok.

“Babi dibeli secara online terus dirapatkan sama 8 orang itu. Seolah-olah mengarang cerita, ini sudah lama mengarang cerita ini,” kata Imran di Depok, Kamis (29/4/2021). Menurut dia, mereka mempunyai peran masing-masing merekayasa babi ngepet tersebut. Ada yang menangkap sambil telanjang, membunuh dan menguburkan babi.

“Masing-masing pelaku mempunyai peran, ada yang menangkap dan telanjang padahal itu bukan telanjang motong dan membunuh dan menguburkan babi,” katanya.

Kasus ini bermula warga masyarakat yang kehilangan uang Rp1 juta – Rp2 juta. Pelaku kemudian merekayasa cerita dengan memesan babi agar kehilangan uang akibat adanya babi ngepet. Atas perbuatan tersebut, tersangka AI dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (mat)

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul ” Terungkap, Babi Ngepet di Depok Dibeli Rp900.000 secara Online dari Komunitas Hewan