Hukum  

Ayah yang Meninggalkan Anak di Mobil Jadi TO Narkoba

Kapolres Agam AKBP Dwinur Setiawan, SIK, M. Hum Kamis (20/2) tengah menjelas kasus muncul di Wilayah Hukum Polres Agam.(lukman)

LUBUK BASUNG – RP (37) yang melarikan diri dan meninggalkan anaknya berusia sekitar 3 tahun di mobil di Sungai Jaring, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dinyatakan Kapolres Agam AKBP Dwinur Setiawan, SIK, M. Hum termasuk target operasi (TO).

Hal ini dijelaskan Kapolres usai gelar press release di Mapolres Agam Kamis (20/2). Lebih dijelaskan Kapolres, RP jadi TO, disebabkan di dalam mobilnya ditemukan dua paket sabu. Kini Grand Livina BA 1976 BC pembawa sabu tersebut ditahan Polres Agam.

Sedang anak laki-laki berusia sekitar 3 tahun, hari itu juga diantar kepada ibunya di Padang Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman. RP sudah lama jadi target kepolisian, namun hingga saat ini masih belum tertangkap.

Kasat Narkoba Polres Agam AKP Elvis Susilo, menambakan, anak yang ditinggal itu diantar kepada orang tuanya, sesuai perintah Kapolres.

Sedang mobil yang dimanfaatkannya membawa sabu, saat ini diamankan di Polres Agam, berikut barang bukti. (lukman)