Padang  

Awas, Keluar Rumah Tanpa Masker Kena Denda!

PADANG – Bagi warga Kota Padang, saat ini keluar rumah jika tidak memakai masker bakal didenda. Dalam suratnya, Walikota Padang Mahyeldi mengatakan, instruksi penggunaan masker mulai berlaku Senin (6/4/2020).

“Surat instruksinya sudah keluar no 870/176/BPBD-Pdg/IV/2020. Surat dikeluarkan untuk mencegah penularan covid-19,”kata Mahyeldi.

Denda yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah dua buah masker. Satu untuk yang kena denda, satu lagi untuk masyarakat yang belum punya.

Mahyeldi juga mengingatkan kepada warga wajib menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah untuk kepentingan yang mnedesak seperti bekerja, membeli obat, bahan pangan dan lainnya. Masyarakat dari luar daerah juga diingatkan jika memasuki Padang harus menggunakan masker serta menjaga jarak aman selama berada di kendaraan.

“Kami minta pengurus RT dan RW aktif mengingatkan warganya agar menggunakan masker serta sosialisasi bahaya korona. Jaga diri dan lingkungan,” tambahnya.

Pemko menganjurkan untuk mengggunakan masker kain untuk menghindari kelangkaan masker bedah yang banyak dipakai tenaga medis. (car)