Padang  

Atasi Kebocoran Pajak dan Parkir, Anggota DPRD Padang Faisal Nasir Dorong Percepatan Digitalisasi

PADANG – Optimalisasi sektor pendapatan terus menjadi perhatian serius dari kalangan parlemen demi mendorong kemandirian fiskal daerah. Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, mendorong Pemerintah Kota Padang untuk segera mempercepat transformasi digital pada sistem penarikan pajak dan retribusi daerah. Langkah strategis ini dinilai sangat mendesak untuk meminimalisir celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari sektor pengelolaan perparkiran di fasilitas publik.

Faisal Nasir menjelaskan, salah satu tantangan di lapangan adalah masih minimnya pemahaman masyarakat dalam membedakan antara skema pajak dan retribusi daerah. Ia merincikan bahwa pajak merupakan kewajiban yang disetorkan ke kas daerah tanpa kontraprestasi langsung, sementara retribusi adalah pungutan atas pemanfaatan jasa pelayanan yang disediakan pemerintah. Sebagai contoh, retribusi parkir ditarik di badan jalan atau fasilitas umum kelolaan dinas terkait, sedangkan pajak parkir dikenakan pada area swasta seperti hotel, mal, dan restoran.

Politisi dari DPRD Padang ini menilai bahwa penerapan sistem manual yang masih berjalan hingga kini sangat rentan memicu terjadinya penyimpangan serta potensi hilangnya potensi penerimaan. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang untuk memperluas jangkauan implementasi alat perekam transaksi digital di setiap titik potensi. Faisal menyebutkan bahwa selama transaksi tunai manual masih mendominasi, peluang kebocoran pendapatan daerah akan sulit dihilangkan secara total.

Kondisi ini terlihat pada tata kelola retribusi parkir di tepi jalan umum yang hingga saat ini dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dengan ekosistem pembayaran non-tunai (cashless). Guna membenahi hal tersebut, parlemen meminta Dinas Perhubungan Kota Padang segera mengambil langkah konkret untuk menerapkan sistem pembayaran digital yang transparan. Dengan demikian, aliran dana dari sektor retribusi dapat dipantau secara langsung (real-time) dan akuntabel oleh sistem pengawasan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Faisal juga menyoroti lemahnya tata kelola dan sinkronisasi di sejumlah titik parkir produktif yang terindikasi dikelola oleh beberapa pihak berbeda secara tumpang tindih. Kondisi carut-marut ini memerlukan tindakan tegas berupa pendataan ulang (updating data) seluruh objek parkir yang dibarengi dengan pengawasan berbasis digital. Penggunaan teknologi otomatisasi ini diyakini menjadi solusi mutlak untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kerap menjadi keluhan masyarakat luas.

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Ajak Masyarakat Awasi Pilkada

Meskipun kontribusi dari sektor pajak parkir saat ini belum terlalu signifikan jika dibandingkan dengan penopang utama PAD seperti pajak restoran dan reklame, Faisal Nasir optimis potensinya masih sangat besar. Melalui manajemen yang lebih modern, profesional, dan berbasis digitalisasi, celah-celah kebocoran di lapangan dapat ditutup dengan rapat. Komisi II DPRD Padang meyakini langkah modernisasi ini akan mampu mendongkrak capaian PAD secara signifikan demi mendanai berbagai program pembangunan di Kota Padang. (*)